2. Standar Pelayanan Pemberian Surat Keterangan (PM1) Untuk Layanan Administrasi Pemerintahan Umum

No. SK: 34

  1. 1. Pengantar RT/ RW yang ditandatangani oleh Pengurus RT dan RW;
  2. 2. FC KTP dan FC KK Pemohon;
  3. 3. Berkas dan data pendukung yang lengkap;
  4. 4. Surat Pernyataan (menyesuaikan keperluan);
  5. 5. Surat Kuasa bermaterai Rp 10000 beserta FC KTP Penerima Kuasa (apabila dikuasakan).

  1. 1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan. (PTSP) 2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap. (PTSP) 3. Petugas menerima berkas. (PTSP) 4. Petugas melakukan verifikasi berkas. (Kelurahan) 5. Petugas memproses pembuatan Surat Keterangan (PM1). (Kelurahan) 6. Petugas memproses penandatanganan Surat Keterangan (PM1). (Kelurahan) 7. Pemohon menerima Surat Keterangan (PM1) (PTSP).

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan (PM1) Untuk Layanan Administrasi Pemerintahan Umum

Null

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Jakevo

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "2. Standar Pelayanan Pemberian Surat Keterangan (PM1) Untuk Layanan Administrasi Pemerintahan Umum"